Bagaimana
sebenarnya hukum menyambung rambut itu? Terutama bagi perempuan yang
menyambung rambut dengan alasan mempercantik penampilan. Berikut ada jabaran mengenai hukum menyambung rambut ini.
Imam
Malik berpendapat bahwa, praktik menyambung rambut dengan apa saja hukumnya
adalah haram, baik disambung dengan rambut sejenisnya, kain wol dan lain-lain.
Hal ini didasarkan pada hadits Nabi yang diriwayatkan oleh Jabir yang berbunyi:
زَجَرَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمَرْأَةَ أَنْ تَصِلَ
شَعْرَهَا بِشَيْءٍ
"Rasulullah saw melarang kepada wanita untuk menyambung rambutnya dengan
sesuatu apapun". [Nailual-Authâr,VI:201]
Dan dalam sebuah hadits lainnya, beliau
bersabda:
لَعَنَ الله الْوَاشِمَةَ وَالْمُسْتَوْشِمَةَ
وَاْلوَاشِرَةَ وَاْلمُسْتَوْشِرَةَ وَالنَّامِصَةَ وَالْمُتَنَمِّصَةَ وَالْوَاصِلَةَ
وَالْمُسْتَوْصِلَةَ
"Allah melaknat wanita yang mentato serta minta ditato, yang mengikir
giginya dan minta dikikir giginya, yang mencukur alisnya dan minta dicukur
alisnya, dan wanita yang menyambung rambutnya dan minta disambung
rambutnya".
Memandang hadis ini, Ibnu Mas'ud dan
al-Hasan berpendapat bahwa menyambung rambut termasuk merubah ciptaan Allah.
Hal ini tentu haram hukumnya.
Dalam al-Quran surat al-Nisâ' ayat 119,
Allah berfirman,
وَلَآَمُ رَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللَّهِ
"(Kata syaithan) Dan aku suruh
mereka (untuk merubah ciptaan Allah), lalu mereka benar-benar merubahnya".
Menurut penelitian terbaru, ternyata
menyambung rambut punya risiko terhadap kesehatan yang tidak rendah
Ternyata
selalu ada hikmah dalam perintah dan larangan Allah subhanahu wata'ala.
Imam Bukhari meriwayatkan dari
jalan Aisyah, Asma', Ibnu Mas'ud, Ibnu Umar dan Abu Hurairah bahwa rasulullah
sebagai berikut:
"Rasulullah s.a.w. melaknat
perempuan yang menyambung rambut atau minta disambungkan rambutnya."
Persoalan ini oleh Rasulullah
s.a.w, diperkeras sekali dan digiatkan untuk memberantasnya. Sampai pun
terhadap perempuan yang rambutnya gugur karena sakit misalnya, atau perempuan
yang hendak menjadi pengantin untuk bermalam pertama dengan suaminya, tetap
tidak boleh rambutnya itu disambung.
Aisyah meriwayatkan:
"Seorang perempuan Anshar
telah kawin, dan sesungguhnya dia sakit sehingga gugurlah rambutnya, kemudian
keluarganya bermaksud untuk menyambung rambutnya, tetapi sebelumnya mereka
bertanya dulu kepada Nabi, maka jawab Nabi: Allah melaknat perempuan yang
menyambung rambut dan yang minta disambung rambutnya. "(Riwayat Bukhari)
Asma 'juga pernah meriwayatkan:
"Ada seorang perempuan
bertanya kepada Nabi s.a.w.: Ya Rasulullah, sesungguhnya anak saya terkena
suatu penyakit sehingga gugurlah rambutnya, dan saya akan kawinkan dia apakah
boleh saya sambung rambutnya? Jawab Nabi: Allah melaknat perempuan yang
menyambung rambut dan yang minta disambungkan rambutnya." (RiwayatBukhari)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar