Rabu, 18 Desember 2013

hukum menyambung rambut


Bagaimana sebenarnya hukum menyambung rambut itu? Terutama bagi perempuan yang menyambung rambut dengan alasan mempercantik penampilan. Berikut ada jabaran mengenai hukum menyambung rambut ini.
Imam Malik berpendapat bahwa, praktik menyambung rambut dengan apa saja hukumnya adalah haram, baik disambung dengan rambut sejenisnya, kain wol dan lain-lain. Hal ini didasarkan pada hadits Nabi yang diriwayatkan oleh Jabir yang berbunyi:
زَجَرَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمَرْأَةَ أَنْ تَصِلَ شَعْرَهَا بِشَيْءٍ
"Rasulullah saw melarang kepada wanita untuk menyambung rambutnya dengan sesuatu
apapun". [Nailual-Authâr,VI:201]
Dan dalam sebuah hadits lainnya, beliau bersabda:
لَعَنَ الله الْوَاشِمَةَ وَالْمُسْتَوْشِمَةَ وَاْلوَاشِرَةَ وَاْلمُسْتَوْشِرَةَ وَالنَّامِصَةَ وَالْمُتَنَمِّصَةَ وَالْوَاصِلَةَ وَالْمُسْتَوْصِلَةَ
"Allah melaknat wanita yang mentato serta minta ditato, yang mengikir giginya dan minta dikikir giginya, yang mencukur alisnya dan minta dicukur alisnya, dan wanita yang menyambung rambutnya dan
minta disambung rambutnya".
Memandang hadis ini, Ibnu Mas'ud dan al-Hasan berpendapat bahwa menyambung rambut termasuk merubah ciptaan Allah. Hal ini tentu haram hukumnya.
Dalam al-Quran surat al-Nisâ' ayat 119, Allah berfirman,
وَلَآَمُ رَنَّهُمْ  فَلَيُغَيِّرُنَّ  خَلْقَ  اللَّهِ
"(Kata syaithan) Dan aku suruh mereka (untuk merubah ciptaan Allah), lalu mereka benar-benar merubahnya".
Menurut penelitian terbaru, ternyata menyambung rambut punya risiko terhadap kesehatan yang tidak rendah
Ternyata selalu ada hikmah dalam perintah dan larangan Allah subhanahu wata'ala.
Imam Bukhari meriwayatkan dari jalan Aisyah, Asma', Ibnu Mas'ud, Ibnu Umar dan Abu Hurairah bahwa rasulullah sebagai berikut:
"Rasulullah s.a.w. melaknat perempuan yang menyambung rambut atau minta disambungkan rambutnya."
Persoalan ini oleh Rasulullah s.a.w, diperkeras sekali dan digiatkan untuk memberantasnya. Sampai pun terhadap perempuan yang rambutnya gugur karena sakit misalnya, atau perempuan yang hendak menjadi pengantin untuk bermalam pertama dengan suaminya, tetap tidak boleh rambutnya itu disambung.
Aisyah
meriwayatkan:
"Seorang perempuan Anshar telah kawin, dan sesungguhnya dia sakit sehingga gugurlah rambutnya, kemudian keluarganya bermaksud untuk menyambung rambutnya, tetapi sebelumnya mereka bertanya dulu kepada Nabi, maka jawab Nabi: Allah melaknat perempuan yang menyambung rambut dan yang minta disambung rambutnya. "(Riwayat Bukhari)
Asma 'juga pernah meriwayatkan:
"Ada seorang perempuan bertanya kepada Nabi s.a.w.: Ya Rasulullah, sesungguhnya anak saya terkena suatu penyakit sehingga gugurlah rambutnya, dan saya akan kawinkan dia apakah boleh saya sambung rambutnya? Jawab Nabi: Allah melaknat perempuan yang menyambung rambut dan yang minta disambungkan rambutnya." (RiwayatBukhari)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar